Bingung Bisa Ikut PPG atau Tidak? Ini Panduan Terbaru Linieritas Ijazah dan Bidang Mengajar Guru
Bagi seorang pendidik, melangkah ke jenjang Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah cita-cita besar untuk meraih sertifikasi dan meningkatkan profesionalisme. Namun, di lapangan, tak sedikit guru yang dilanda kebingungan hebat.
Dua pertanyaan yang paling sering bikin pusing adalah:
-
[1] “Ijazah S-1 saya ini sebenarnya bisa dipakai buat daftar PPG bidang apa, ya?”
-
[2] “Nanti kalau sudah lulus PPG dan dapat Sertifikat Pendidik (Sertifikat), saya sebenarnya berhak/bisa mengajar mata pelajaran apa saja?”
Jika Anda sedang mengalami pergumulan ini, ada kabar penting yang wajib Anda ketahui. Pemerintah telah memperbarui regulasi terkait linieritas ini untuk memberikan kepastian hukum dan tata kelola guru yang lebih baik.
Regulasi Terbaru: Kepmen Dikdasmen No. 222/O/2025
Untuk menjawab seluruh keraguan Anda, acuan resmi yang berlaku saat ini adalah Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmen Dikdasmen) Nomor 222/O/2025.
Catatan Penting:
Aturan baru ini secara resmi menggantikan regulasi lama, yaitu Kepmenbudristek Nomor 449/P/2024. Jadi, pastikan Anda tidak lagi menggunakan acuan lama agar tidak salah mengambil keputusan!
Melalui Kepmen Dikdasmen No. 222/O/2025, pemerintah mengatur secara detail dan fleksibel mengenai kesesuaian bidang tugas (linieritas), baik dari kualifikasi akademik (ijazah) ke bidang studi PPG, maupun dari bidang studi PPG ke mata pelajaran yang bisa diampu di sekolah.
1. Sebelum PPG: Cek Kesesuaian Ijazah S-1/D-IV Anda
Langkah pertama bagi Anda yang ingin mendaftar PPG adalah memastikan program studi S-1 atau D-IV Anda linier dengan bidang studi PPG yang dibuka.
-
Mengapa ini penting? Sistem verifikasi dan validasi (Verval) pendaftaran PPG akan mendeteksi kesesuaian kode dan nama program studi pada ijazah Anda.
-
Solusi di Kepmen 222/O/2025: Pemerintah telah memperluas dan memperjelas rumpun keilmuan. Banyak jurusan non-kependidikan maupun jurusan kependidikan spesifik kini memiliki pemetaan yang lebih luas untuk masuk ke bidang studi PPG tertentu.
Tips Praktis:
Jangan berasumsi sendiri! Buka dokumen lampiran Kepmen Dikdasmen No. 222/O/2025, cari nama program studi Anda di kolom Kualifikasi Akademik, lalu lihat bidang studi PPG apa saja yang sejajar di kolom sebelahnya.
2. Setelah Lulus PPG: Bidang/Mata Pelajaran Apa Saja yang Bisa Diampu?
Banyak guru mengira bahwa setelah lulus PPG, mereka hanya bisa mengajar satu mata pelajaran yang persis sama dengan nama sertifikat pendidiknya. Padahal, aturan terbaru ini memberikan kepastian mengenai pemetaan mengajar.
Melalui Kepmen Dikdasmen No. 222/O/2025, diatur bahwa:
-
Mengajar Sesuai Sertifikat Pendidik (Serdik): Pemegang Serdik tertentu dapat diakui jam mengandongnya (untuk pemenuhan beban kerja/TTP) pada beberapa mata pelajaran yang masih berada dalam satu rumpun atau relevan.
-
Perluasan Pemenuhan Jam Mengajar: Regulasi ini memberikan solusi bagi guru di sekolah yang kekurangan jam mengajar pada matpel utamanya, dengan memberikan daftar matpel lain yang sah dan terdeteksi linier di Dapodik.
Langkah Selanjutnya untuk Guru
Agar tidak salah langkah dan gagal saat verval pendaftaran atau pemenuhan jam di Dapodik, lakukan langkah-langkah berikut:
-
Unduh Salinan Resmi: Dapatkan berkas Kepmen Dikdasmen Nomor 222/O/2025 beserta lampirannya melalui kanal resmi Kemendikdasmen atau SIMPKB.
-
Cek Kode Prodi & Serdik: Cocokkan Kode/Nama Program Studi di ijazah Anda (untuk calon peserta PPG) atau Bidang Studi Serdik Anda (untuk yang sudah lulus PPG).
Saya beri contoh langkahnya...
[1] Pertama, selain Anda bisa mengecek melalu aturan kemdikdasmen sesuai dengan Kepdirjen GTKPG Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Kesesuaian Bidang Studi Pada Prodi PPG (klik untuk unduh sumber file). Anda juga bisa mengecek langsung linieritas melalui web kemdikdasmen dengan mengetik NIK (tertera pada KTP) pada link:
https://ppg.kemendikdasmen.go.id/linieritas/cek/guru-tertentu.
Di sana, Anda akan dideteksi berdasarkan ijazah sesuai NIK yang diinput. Kemudian, keluar beberapa hasil rekomendasi bidang program studi PPG.

Gambar 1. Contoh tangkap layar dari hasil pencarian linieritas menurut NIK
[2] Kedua, jika sudah lulus PPG dan ingin mencari mata pelajaran yang linier bagaimana? Sebagai contoh, saya merupakan alumni PPG prodi Kimia dengan kode 187 (nomor ini tertera di NRG). NRG (Nomor Registrasi Guru) PPG merupakan nomor yang didapatkan setelah dinyatakan lulus PPG. Dua digit pertama menyatakan tahun lulus PPG, kemudian setelahnya merupakan kode prodi. Contoh NRG saya 25187XXXXXXX, menandakan saya lulus tahun 2025 (angka 25) dan nomor kode prodi yaitu 187 (untuk kimia). Saya ketika itu mendapatkan undangan PPG di SIMPKB di UNNES prodi kimia karena memang sesuai dengan ijazah dan linieritas.
[3] Kemudian, jika kita sudah memiliki informasi kode prodi pada sertifikat pendidik, kita bisa mengecek mata pelajaran apa saja dan jenjang apa saja (TK/SD/SMP/SMA) yang relate atau nyambung dengan kode prodi sertifikat pendidik yang telah kita miliki. Bukalah file Keputusan Mendikdasmen NOMOR 222/O/2025 Tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik Bagi Guru pada Satuan Pendidikan di Bawah Binaan Kemdikdasmen (klik link jika ingin mengunduh).
Sebagai contoh pembacaan dokumen tersebut, ternyata sertifikat saya (kimia berkode 187) dapat digunakan/diterapkan di jenjang SD, SMP, dan SMA dengan mata pelajaran sebagai berikut (pada tabel keputusan kemdikdasmen no. 222/O/2025):
- Jenjang SD: sebagai Guru Kelas dan Guru Koding dan Kecerdasan Artifisial (Khusus Kurikulum Merdeka)
- Jenjang SMP: sebagai Guru IPA, Prakarya, dan Informatika
- Jenjang SMA sederajat: sebagai guru IPA, Kimia, PKWU, Prakarya, Informatika, Dasar-dasar kimia analisis, Dasar-dasar teknik kimia industri, Dasar-dasar teknik tekstil, dan Dasar-dasar Agriteknologi Pengolahan Hasil Pertanian (dan ada lagi mapel di SMK yang belum saya tulis di sini)
Rasa bingung itu wajar, tetapi jangan sampai menghentikan langkah Anda untuk berkembang. Kepmen Dikdasmen No. 222/O/2025 hadir untuk memberi kepastian dan kemudahan bagi para guru di Indonesia. Pelajari aturannya, selaraskan ijazah dan sertifikat Anda, dan teruslah mengabdi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa!