Pengurus RT dan Ormas Bisa Klaim JP! Baca Regulasi Pemenuhan Beban Kerja Guru Kemdikdasmen
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Regulasi ini berlaku mulai Tahun Ajaran 2025/2026 dan secara resmi mencabut aturan lama, yaitu Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 (serta perubahannya dalam Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024).
Salah satu poin paling menarik dan hangat diperbincangkan dari kebijakan ini adalah adanya pengakuan serta fleksibilitas terhadap keterlibatan guru dalam kehidupan bermasyarakat—seperti menjadi pengurus Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), hingga aktif di Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)—sebagai bagian dari pemenuhan ekuivalensi Jam Pelajaran (JP) atau jam tatap muka.
Latar Belakang & Transformasi Aturan Beban Kerja
Selama ini, aturan lama (Permendikbud No. 15/2018) mematok kewajiban guru minimal 24 jam tatap muka yang didominasi oleh aktivitas mengajar langsung di depan kelas. Hal tersebut kerap menyita waktu guru hingga terjebak pada beban administratif dan mengabaikan peran sosialnya di luar sekolah.
Lewat Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025, Kemendikdasmen menetapkan bahwa total jam kerja guru adalah 37 jam 30 menit per minggu (di luar jam istirahat). Dalam skema baru ini, dari total kewajiban 24 jam tatap muka:
-
- Minimal 16 jam dipenuhi melalui aktivitas mengajar/tatap muka langsung di kelas.
-
- Sisa jamnya (hingga 8 jam) dapat dipenuhi melalui ekuivalensi kegiatan pendukung, pembimbingan, pengembangan profesional, hingga keaktifan di organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lingkungan sosial (seperti pengurus RT/RW).
Mengapa Pengurus RT dan Ormas Bisa Diakui?
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa guru tidak boleh hanya terkungkung di dalam ruang kelas. Guru dipandang sebagai figur teladan yang harus hadir dan membangun hubungan sosial yang erat di tengah masyarakat.
Keterlibatan guru dalam kepengurusan RT/RW maupun organisasi kemasyarakatan memberikan nilai tambah:
-
[1] Pencegahan Masalah Sosial: Guru yang dekat dengan lingkungan tempat tinggal murid lebih mudah mendeteksi potensi masalah anak (seperti perundungan, kekerasan, atau masalah psikologis) di luar sekolah.
-
[2] Penguatan Pendidikan Karakter: Memperkuat sinergi antara sekolah, keluarga, dan lingkungan masyarakat.
-
[3] Penghargaan Kinerja Realistis: Mengakui aktivitas pengabdian masyarakat sebagai bagian dari profesionalisme pendidik.
Implikasi Bagi Guru dan Sekolah
Dengan berlakunya aturan baru ini:
-
[1] Gelar "Guru Wali" & Tugas Tambahan: Ada kepastian hukum bagi pemenuhan beban kerja guru tanpa harus mengajar berlebihan melebihi kapasitas jam di sekolah.
-
[2] Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG): Pemenuhan syarat 24 JP untuk penerbitan SKBK menjadi lebih fleksibel dan adil bagi guru yang memiliki kontribusi sosial di masyarakat.
-
[3] Pengurangan Pengisian Administrasi Berbelit: Fokus guru dikembalikan pada pendampingan murid dan pengembangan kompetensi diri.
Hadirnya Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 menjadi angin segar bagi para guru. Aktivitas sosial yang selama ini dianggap "kerja bakti" di luar sekolah kini memiliki payung hukum yang jelas dan dihitung resmi dalam pemenuhan beban kerja profesional.